Jernih Memandang sebuah Peristiwa – Study Kasus Penangkapan Ustadz Luthfi Hasan Ishaq

presiden_pks_luthfi_hasan_ishaaq_101227130331Beberapa hari ini, medan dakwah dan politik dihebohkan oleh penangkapan Presiden PKS (Luthfi Hasan Ishaq) pada Rabu malam (30/1) oleh KPK dengan dugaan korupsi impor daging sapi. Medan dakwah heboh karena memang PKS yang dikenal kental dengan partai Dakwah yang Islamis namun tercitrakan buruk tentunya dengan kasus ini. Heboh di medan politik karena memang PKS yang dikenal partai yang bersih dan selalu kuat mengusung pemberantasan korupsi ternyata kadernya menjadi tersangka kasus suap, tak tanggung-tanggung karna yang disangka dan ditangkap tersebut adalah presiden partai itu sendiri. Tak tanggung-tanggung hanya dalam hitungan jam dilakukan penangkapan. Begitu ironis dengan dugaan suap ketum Partai Demokrat (Anas Urbaningrum) atau bahkan kasus Angelina Sondakh sendiri yang KPK harus menunggu berhari-hari untuk melakukan penangkapan.

Banyak broadcast BBM dan whats app yang masuk mencoba menjelaskan kejanggalan penangkapan dan kasus ini, berikut di antaranya:

“Terkait dengan isu KPK nampaknya agak kacau balau. Yang bikin skenario kurang profesional. Pertama, Ketika berita penangkapan muncul isunya ikut ditangkap supir Menteri Pertanian (Mentan). Ternyata dibantah. Kedua, yang mau disuap adalah anggota Komisi IV DPR dari PKS. Sekarang jadi LHI yang jelas-jelas Komisi I. Ketiga, jika kaitannya dengan daging impor, dan tudingannya diarahkan LHI bisa atur Mentan yang notabene kader PKS juga, jelas salah alamat. Pasalnya Mentan tak lagi mengatur impor daging. Impor daging kuotanya yang mengatur Deperindag. Apakah LHI bisa atur (mengintervensi) Menperindag yang notabene orang SBY. Keempat, disebutkan upaya penyuapan. Yang bersangkutan (LHI) tidak menerima uang tersebut, hanya disebutkan uang itu rencananya untuk LHI. Apakah adil orang yang baru mau disuap (belum disuap) dijadikan tersangka? Padahal dia (LHI) bisa jadi tidak tahu ada upaya itu. Dan apalagi tidak menerima uang tersebut. Wallahu a’lam bishshawab semoga Allah melindungi kita semua dari makar ini aamiin”

Ada pula yang mencurigai bahwa kasus ini bagian dari makar asing untuk menjatuhkan PKS sebagai Partai yang menurut mereka beraliran Islam garis keras:

“Kompas (31/01/13): Dubes AS ke KPK. Scot Marciel (Dubes AS untuk Indonesia) bertemu pimpinan KPK (30/01/13). Marciel datang ke KPK untuk menawarkan bantuan dana dan menjalin kerjasama lebih erat dengan KPK.

Jadi… Ooo… gini toh… ckckckck.”

Menurut berita dari suaranews.com, disebutkan bahwa Profesor Tjipta Lesma yang ternyata lebih menganggap bahwa proses KPK atas penangkapan LHI merupakan upaya untuk pengalihan isu-isu besar. Bahkan seorang Tjipta Lesmana yang dituduh membela PKS ini oleh jubir KPK, Johan Budi. Menganggap bahwa banyak kasus besar yang masih belum terungkap, lalu tiba-tiba KPK langsung menangkap Ketua Partai dan dikaitkan dengan korupsi.

Dan menurut pengacara LHI, Zainuddin Paru disebutkan bahwa Ahmaf Fathanah yang tertangkap tangan membawa uang 1 milyar (ingat bukan LHI yang sedang memegang  uang 1 milyar tersebut) itu bukanlah orang dekat ataupun teman dari LHI.

Menurut sumber dari satunegeri.com, disebutkan kontrasnya kasus LHI dengan Emir Moeis yang sudah dijadikan tersangka sejak 20 Juli 2012 atas kasus PLTU di Tarahan, Lampung namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Well…. Semua informasi tersebut cukup mencerahkan saya perihal kejanggalan kasus ini dan menimbulkan pertanyaan perihal latar belakang ini semua terlebih lagi bila kita kaitkan dengan Pemilu 2014. Atau bila berbicara lebih makro lagi, perihal sebuah pertanyaan makar apa yang disiapkan dalam strategi makro musuh-musuh dakwah untuk membendung laju PKS yang notabene Partai Islam dengan kekentalan ideologi Islam yang universal dan integralnya serta aktivitas dakwahnya di tengah masyarakat.

Terlepas dari itu semua, sebagai orang beriman, kita punya koridor dalam menilai suatu peristiwa. Apalagi bila peristiwa itu dikaitkan dengan seorang beriman pula yang notabene seorang ustadz, dengan gelar Doktoral Islam dan mantan Mujahidin di Afghanistan.

Bila dalam proses hukum sendiri ada asas praduga tak bersalah dan kronologi urutan status suspek hukum. Maka di dalam syari’at ini ada proses tabayyun (mencari kejelasan dari sumber informasi yang seimbang) dan husnuzhan (prasangka baik).

Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٍ۬ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَـٰلَةٍ۬ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَـٰدِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurot[49]:6)

Maka perlu kiranya ketika mendengar kabar seorang Presiden partai dakwah, dengan doktoral Islam-nya serta seorang mantan Mujahidin Afghanistas dalam mengusir Uni Soviet, ditangkap. Sebagai seorang mukmin, persepsi pertama adalah husnuzhan (prasangka baik). Tidak langsung memvonis sebagai koruptor lah dan sebagainya. Toh statusnya sendiri masih tersangka. Kemudian patut kita mencari informasi yang seimbang dalam mengabarkan kasus ini. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa kebathilan telah didukung oleh media dalam propagandanya. Lihat sajalah di stasiun-stasiun televisi kita, apa sih yang diajarkan oleh mereka. Jadi tak cukup bagi kita mencari informasi hanya sebatas pada media-media yang tidak Islami, namun perlu kita mencari sumber informasi dari media-media yang mengedepankan nilai-nilai Islami dan dakwah atau kalau bisa kita mengkonfirmasi ke LHI sendiri yang bersangkutan (kalau bisa), toh juga LHI telah memberikan keterangan pers perihal kasusnya. Pelajari kasusnya baik secara mikro dan perlu juga kita melihat apakah ada konspirasi global dari semua ini. Sebagaimana ideologi Islam yang ideal adalah ideologi yang mengglobal sehingga ia akan mendapatkan musuh yang global pula yang akan menghantam dengan berbagai cara.

Bila kita gegabah (isti’jal) dalam menilai kasus ini, maka kita telah masuk dalam perangkap syaithan dan saya khawatir kita terjebak dalam perkataan dusta yang jelas dusta itu bukanlah sifat orang beriman. Alangkah baiknya kita menunggu kejelasan kasus ini , kalaupun pada akhirnya memang beliau telah divonis bersalah maka kita tetap mencari informasi dari sumber media yang berimbang. Sebagaimana kita ketahui di negara ini ada aparat hukum yang salah tangkap, ada ketidak adilan dimana seorang pencuri ringan semacam sendal dan pisang divonis 7 tahun penjara sedangkan koruptor ratusan juta dan milyaran hanya divonis 4 tahun penjara. Maka semua ini tetap tidak akan melunturkan semangat para aktivits dakwah untuk terus melanjutkan misi global mereka menegakkan kalimatullah di bumi ini dan mencari informasi dari sumber media yang seimbang.

Mari kita belajar dari kisah Haditsul Ifki (berita bohong) di zaman Rasulullah SAW yang melibatkan Ummul mukminin ‘Aisyah ra. Ada beberapa orang beriman yang terbawa oleh arus propaganda (hadiitsul ifki) tersebut dan begitu banyak pula orang beriman yang mengedepankan husnuzhan sehingga akhirnya kasus tersebut menjadi jelas dan jelas pulalah siapa yang memegang teguh imannya dan siapa yang telah menjadi munafiq karna ujian tersebut. Semoga kita bisa menjadi orang-orang yang beriman yang tak terbawa propaganda dan juga bisa menyadarkan orang-orang beriman di sekitar kita yang telah terseret oleh propaganda buruk.

“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu. Bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar. Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri dan (menggapa tidak) berkata: “ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” ….. (Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal di sisi Allah adalah besar. ….. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).” (An Nuur: 11-20)

Wallahu a’lamu bish shawaab.